Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas polemik pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026), Asep mengakui bahwa keputusan tersebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujar Asep.
ADVERTISEMENT
Asep menjelaskan, keputusan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah telah melalui pembahasan internal dan diputuskan secara kelembagaan. Ia menegaskan bahwa berbagai aspek, termasuk reaksi publik, telah menjadi pertimbangan dalam rapat tersebut.
“Tentu dalam rapat tersebut juga sudah dibicarakan hal tersebut,” katanya.
Ia juga mengungkapkan dirinya turut hadir dalam rapat penentuan pengalihan status penahanan tersebut. Menurutnya, proses pengambilan keputusan itu nantinya akan dilaporkan dan dibuka secara transparan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Saya ikut rapatnya dalam hal itu. Nanti juga akan disampaikan ke Dewas, bagaimana pengambilan keputusan itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyebut hingga saat ini dirinya belum menerima panggilan dari Dewas terkait laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia menegaskan bahwa pengalihan status penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan strategi penyidikan serta berbagai dampak yang mungkin timbul.
“Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ucapnya.
Asep menilai kritik dan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus dukungan terhadap KPK. Ia bahkan menyebut dorongan publik berkontribusi dalam percepatan penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Justru itu adalah bentuk dukungan kepada kami. Dengan dukungan tersebut, penanganan perkara bisa dipercepat,” kata Asep.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap Yaqut telah dilakukan dan KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru kasus tersebut pada awal pekan mendatang.
Di sisi lain, Asep memastikan tidak ada intervensi dari pihak eksternal dalam keputusan pengalihan status penahanan tersebut. Ia menegaskan seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama maupun regulasi terbaru.
“Norma hukumnya jelas diatur dalam KUHAP, baik Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 maupun ketentuan terbaru,” ujarnya.
Diketahui, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3), KPK kembali menahan Yaqut di rumah tahanan (rutan) usai menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut hingga kini masih terus didalami oleh KPK, dengan sejumlah perkembangan yang diklaim menunjukkan arah positif dalam proses penyidikan. *