Jakarta – Koordinator Troya, Refly Harun, mengungkap sejumlah kemungkinan alasan di balik keputusan Rismon Sianipar yang memilih berdamai dengan mantan Presiden Joko Widodo dan mengajukan mekanisme restorative justice (RJ) dalam perkara yang menjeratnya. Refly menduga Rismon berada dalam posisi tertekan setelah muncul laporan terkait dugaan ijazah palsu miliknya dari universitas di Jepang.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/3/2026), Refly mengatakan dirinya sempat mencoba menghubungi Rismon untuk memastikan apakah keputusan meminta RJ benar-benar merupakan kehendak pribadi atau dipengaruhi faktor lain.
“Kemarin pagi saya WhatsApp lagi, menanyakan apakah permintaan RJ itu kehendak bebas dari Rismon atau karena dia terpojok dengan laporan soal ijazah Jepang atau ada hal lain, apalagi ini menjelang rencana kami melakukan konferensi pers di Polda Metro Jaya agar tidak mengambil tindakan gegabah,” ujar Refly.
Namun, menurut Refly, pesan yang ia kirimkan kepada Rismon hanya berstatus satu centang dan panggilan teleponnya tidak mendapat respons. Ia kemudian mencoba memperoleh informasi melalui seorang pengacara yang disebut dekat dengan Rismon, yakni Jahmada Girsang.
Melalui komunikasi telepon, Jahmada menjelaskan bahwa keputusan Rismon untuk berdamai tidak lepas dari dorongan keluarga yang menginginkan persoalan hukum tersebut segera diselesaikan.
“Rismon dekat dengan seorang lawyer yang kita ketahui memfasilitasi pertemuan itu dan ikut ke Solo, namanya Jahmada Girsang. Melalui telepon dia menjelaskan bahwa ada aspirasi dari keluarga Rismon yang menginginkan kasus ini selesai,” kata Refly.
Meski demikian, Refly menilai alasan tersebut masih perlu dianalisis lebih lanjut. Ia menyoroti fakta bahwa Rismon saat ini juga menghadapi laporan terkait dugaan ijazah palsu dari Yamaguchi University di Jepang yang dilaporkan oleh pihak yang disebut sebagai pendukung Jokowi.
Selain itu, terdapat pula persoalan lain yang disebut berkaitan dengan dokumen surat kematian yang diduga dibuat oleh pihak lain dan kemudian dijadikan bahan oleh relawan pendukung Jokowi untuk menekan Rismon.
“Rismon menghadapi pelaporan terhadap dirinya, pertama dugaan ijazah palsu dari Universitas Yamaguchi di Jepang dan ada juga soal keterangan surat kematian yang dibuat orang lain. Itu yang kemudian dieksploitasi relawan yang selama ini sangat kencang membela kepentingan Pak Jokowi,” jelasnya.
Refly menduga tekanan dari berbagai laporan tersebut bisa saja menjadi faktor yang membuat Rismon akhirnya memilih berdamai dan menarik diri dari barisan pihak yang sebelumnya mengkritik Jokowi bersama Roy Suryo dan Tifa.
Meski demikian, Refly menegaskan bahwa penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Ia juga menyoroti bahwa keterangan yang pernah disampaikan Rismon dalam gugatan citizen lawsuit tidak mudah untuk ditarik kembali karena disampaikan sebagai keterangan ahli di bawah sumpah.
“Kalau kita mau menegakkan hukum, restorative justice tidak semudah itu karena ada prosedur yang harus dilalui. Apa yang disampaikan Rismon dalam citizen lawsuit juga tidak begitu mudah dicabut kembali karena itu keterangan ahli di bawah sumpah,” ujar Refly.
