JAKARTA — Pakar telematika Roy Suryo menegaskan tidak akan mengikuti langkah Rismon Sianipar yang mengajukan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Roy menyatakan hampir dipastikan dirinya tidak akan meminta penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat (13/3/2026), Roy Suryo menegaskan sikapnya untuk tetap melanjutkan sikap kritis terhadap polemik ijazah tersebut. “Apakah mungkin saya mengajukan RJ atau tidak, insyaallah 99,9 persen saya tidak akan meminta RJ, itu jelas,” kata Roy.
Roy mengungkapkan dirinya juga telah berkomunikasi dengan dr. Tifa pada hari yang sama. Dalam komunikasi tersebut, keduanya sepakat untuk tetap mempertahankan posisi mereka terkait penelitian yang selama ini dipublikasikan mengenai ijazah Jokowi.
Menurut Roy, penelitian yang pernah disampaikan dalam berbagai forum, termasuk saat dirinya hadir sebagai ahli dalam sidang Citizen Lawsuit (CLS) di Solo bersama Rismon Sianipar, dilakukan di bawah sumpah. Oleh karena itu, ia menilai tidak mudah bagi seorang peneliti untuk tiba-tiba mengubah kesimpulan penelitian secara drastis.
“Bagi seorang peneliti, apakah bisa berubah 180 derajat? Tidak mungkin. Harus ada risalahnya. Kalau ada perubahan kesimpulan, tentu harus disertai penjelasan ilmiah,” ujarnya.
Roy juga menilai perubahan sikap yang ditunjukkan Rismon tidak serta-merta menggugurkan persoalan yang selama ini diperdebatkan mengenai ijazah Jokowi. Ia menegaskan penelitian yang telah dilakukan oleh dirinya dan pihak lain tetap berdiri sebagai hasil kajian yang menurutnya perlu diuji secara terbuka.
Meski demikian, Roy mengaku tetap mendoakan Rismon agar mendapatkan kebaikan. Ia berharap rekan sesama peneliti tersebut memperoleh petunjuk dalam mengambil keputusan terkait langkah yang ditempuhnya.
Di sisi lain, Roy menyebut dirinya mendengar informasi bahwa permohonan RJ yang diajukan Rismon belum tentu dapat diterima. Menurutnya, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk pencabutan pernyataan sebelumnya serta penerbitan buku baru yang memuat klarifikasi.
“Untuk mendapatkan RJ itu tidak mudah. Saya dengar ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, termasuk mencabut pernyataan dan menerbitkan buku baru,” kata Roy.
Polemik mengenai dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi perhatian publik setelah Rismon Sianipar mengajukan permohonan restorative justice sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada Jokowi dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Langkah tersebut memicu beragam respons dari berbagai pihak, termasuk dari Roy Suryo yang memilih tetap mempertahankan sikapnya. *
