JAKARTA — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menyebutkan mekanisme konstitusional penggantian Wapres dan mengungkap sejumlah nama yang dinilai berpeluang ditunjuk sebagai pengganti, termasuk Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube pribadi pada Rabu (11/6/2025), Mahfud MD menjelaskan bahwa jika pemakzulan terhadap Gibran berhasil, maka Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki kewenangan untuk memilih wakil presiden baru. Pemilihan ini dilakukan berdasarkan dua nama calon yang diajukan oleh Presiden.
"Secara formal, kalau pemakzulan ini terjadi, secara politik memungkinkan, itu secara konstitusi sudah diatur. Jika wakil presiden berhalangan tetap atau dimakzulkan, maka MPR memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan oleh presiden," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kebebasan penuh dalam menentukan dua nama calon wakil presiden yang akan diajukan kepada MPR. Namun, ia meyakini bahwa Prabowo akan mempertimbangkan berbagai aspek politik sebelum memutuskan nama-nama tersebut.
"Dua nama itu bebas dipilih Presiden. Tapi kan sekali lagi, itu kan produk politik nantinya, hasil kompromi, pasti dihitung," ucap Mahfud.
Dalam analisisnya, Mahfud MD menyebut Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai salah satu kandidat kuat dari dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk menggantikan Gibran.
Alasannya, jelas Mahfud MD, AHY memiliki rekam jejak yang mumpuni dalam pemerintahan. Meskipun dia akui, saat ini AHY belum menjadi tokoh sentral dalam dunia politik Indonesia.
"Saya melihat kalau (kandidat) dari dalam koalisi, misalnya, yang cukup berpeluang itu, ya mungkin AHY yang track record-nya juga oke, meskipun pengalaman politiknya nggak (terlalu panjang)," kata Mahfud.
Selain AHY, Mahfud juga membuka kemungkinan adanya nama-nama dari luar pemerintahan atau di luar lingkaran koalisi yang berpotensi dipilih Presiden Prabowo. Beberapa nama yang disebut adalah Puan Maharani dan Ganjar Pranowo.
Sebelumnya, Mahfud MD juga menyatakan bahwa kasus akun media sosial “Fufufafa” dapat menjadi alasan kuat untuk pemakzulan Gibran jika terbukti akun tersebut benar-benar dimiliki oleh putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Meski wacana pemakzulan masih bersifat spekulatif, pernyataan Mahfud MD menggarisbawahi bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas mekanisme pergantian Wapres, dan keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden serta MPR. (DL/GPT)