Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa keputusan pemerintah Indonesia untuk menetapkan tarif impor sebesar 0 persen terhadap sejumlah produk asal Amerika Serikat (AS) telah melalui proses kalkulasi yang matang dan perundingan intensif. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo usai memimpin agenda kenegaraan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (16/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menekankan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, khususnya perlindungan terhadap pekerja dan industri dalam negeri.
“Semua sudah kita hitung, semua kita berunding. Yang penting bagi saya adalah rakyat saya. Saya harus lindungi pekerja-pekerja kita,” ujar Prabowo.
Kebijakan tarif impor ini merupakan hasil dari negosiasi panjang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat. Meski Indonesia memberikan tarif 0 persen bagi produk AS, pihak AS menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk produk ekspor Indonesia ke negeri Paman Sam tersebut. Angka ini turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen.
“Saya bicara dengan Presiden Donald Trump. Alhamdulillah, berunding dengan alot, akhirnya ada kesepakatan. Sekarang kalau enggak salah tarifnya dari 32 diturunkan jadi 19,” jelas Prabowo.
Menurut Prabowo, proses negosiasi berjalan cukup menantang lantaran Trump dikenal sebagai negosiator yang tangguh. Meski begitu, ia memastikan bahwa Indonesia tetap membawa sikap tegas dalam perundingan tersebut.
“Walaupun kita juga punya sikap. Ini tawaran kita, kita tidak mampu memberi lebih. Tapi yang penting bagi saya, pekerja-pekerja kita aman,” tegasnya.
Presiden juga menyampaikan optimisme terhadap kondisi ekonomi Indonesia di tengah dinamika perdagangan global. Ia percaya bahwa perekonomian nasional berada dalam situasi yang kuat dan stabil.
“Saya sangat optimis ekonomi kita dalam kondisi yang kuat, kondisinya bagus. Jadi apapun terjadi, kita akan kuat,” pungkas Prabowo.
Kebijakan ini menandai langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan hubungan dagang bilateral, sekaligus melindungi sektor ketenagakerjaan nasional dari dampak negatif liberalisasi perdagangan. (DL/GPT)