Berita

Barru Terapkan Bike to Work, ASN Dekat Kantor Naik Sepeda

Posted by: Hengki

28 April 2026 23:18 WIB

Barru Terapkan Bike to Work, ASN Dekat Kantor Naik Sepeda
Foto: ASN Barru Mulai Bike to Work (Foto: Ilustrasi AI)

Barru — Pemerintah Kabupaten Barru mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sekaligus mendorong pola hidup sehat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Bike to Work (BtW).


Kebijakan tersebut tertuang dalam surat tentang pelaksanaan efisiensi anggaran dan pola hidup sehat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barru.

ADVERTISEMENT


Aturan itu merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Nomor 000.9.6.1/3509/SJ terkait pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan.


Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Bupati Barru Nomor 100.3.4.2/6060/Bag.Organisasi mengenai pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel untuk mendukung transformasi budaya kerja ASN.


Dalam surat tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Barru diimbau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan hingga maksimal 50 persen.


Sebagai gantinya, pegawai didorong beralih menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, maupun sepeda.


Langkah ini dilakukan guna meningkatkan efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), mengurangi polusi, dan membangun budaya hidup sehat di lingkungan pemerintahan.


Tak hanya membatasi kendaraan dinas, Pemkab Barru juga menetapkan Program Bike to Work bagi pegawai setiap hari Rabu.


Program tersebut mulai diterapkan secara bertahap dan berkelanjutan sejak 29 April 2024.


Melalui program itu, seluruh pegawai diimbau menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi menuju tempat kerja.


ASN yang memiliki jarak tempat tinggal maksimal tiga kilometer dari kantor diwajibkan mengikuti program BtW.


Sementara pegawai yang tinggal lebih dari tiga kilometer tidak diwajibkan, namun tetap dianjurkan berpartisipasi.


Partisipasi itu dapat dilakukan secara parsial maupun melalui kegiatan bersepeda di lingkungan kantor.


Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian dalam pelaksanaan program tersebut.


Pegawai dengan kondisi kesehatan tertentu, ASN yang sedang hamil, maupun pegawai yang menjalankan tugas lapangan mendesak tidak diwajibkan mengikuti BtW.


Program tersebut juga tidak berlaku saat kondisi cuaca ekstrem atau keadaan tertentu lainnya.


Dalam pelaksanaannya, pegawai yang mengikuti program wajib melakukan presensi sesuai ketentuan yang berlaku.


ASN juga diminta melampirkan dokumentasi pendukung berupa foto atau validasi di titik parkir sepeda.


Pengawasan pelaksanaan program dilakukan langsung oleh atasan di masing-masing unit kerja.


Atasan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan verifikasi melalui laporan maupun pengecekan berkala.


Pimpinan perangkat daerah juga diharapkan memberikan teladan dan mendorong partisipasi pegawai secara persuasif.


Sementara pegawai yang tidak mengikuti program tanpa alasan yang sah akan mendapatkan pembinaan dari atasan langsung.


Ketidakikutsertaan dalam program tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penilaian disiplin maupun kinerja ASN.


Untuk mendukung program tersebut, seluruh perangkat daerah diminta menyediakan tempat parkir sepeda yang aman dan nyaman.


Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo-SP Kabupaten Barru, Zulfachmy, membenarkan kebijakan tersebut.


“Betul. Sesuai hasil keputusan dan kesepakatan rapat, dalam rangka menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, Pemda mengambil kebijakan untuk menerapkan sesuai yang tertuang dalam surat edaran,” kata Zulfachmy kepada wartawan.


Pemkab Barru berharap kebijakan tersebut mampu menciptakan budaya kerja ASN yang lebih sehat, hemat energi, dan ramah lingkungan di masa mendatang.



Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!