Nasional

Breaking News! Petugas Imigrasi Gagalkan 23 WNI yang Mau Berangkat Haji secara Ilegal

TriasPolitica.net

03 May 2026 19:33 • 1,002 view

Breaking News! Petugas Imigrasi Gagalkan 23 WNI yang Mau Berangkat Haji secara Ilegal
Foto: Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Gemini AI)

Tangerang – Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural pada Jumat (1/5) dini hari.


Dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, rombongan tersebut terdeteksi akan berangkat menuju Jeddah, Arab Saudi, melalui Terminal 3 menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Dari total 23 orang, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan.

ADVERTISEMENT


Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan yang disampaikan dengan dokumen yang dimiliki para calon penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa mereka berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.


Dalam proses pemeriksaan, rombongan tersebut sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya, yakni untuk berhaji secara non-prosedural. Dari kelompok tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah.


Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak Kepolisian. Hasilnya, seluruh rombongan diputuskan untuk ditunda keberangkatannya.


Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengawasan selama musim haji 2026. Pengawasan dilakukan melalui optimalisasi pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), peningkatan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta penguatan sinergi lintas instansi.


Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non-prosedural.


Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik ilegal yang berisiko.


“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non-prosedural yang berpotensi menimbulkan penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” ujarnya.


Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji berlangsung. Ia menegaskan bahwa pencegahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi WNI dari penyalahgunaan visa serta potensi risiko hukum di negara tujuan.


Imigrasi juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan selama berada di Tanah Suci. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!