Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola partai dan mencegah praktik korupsi di sektor politik. Usulan ini merupakan salah satu dari 16 rekomendasi yang dihasilkan dalam kajian KPK pada tahun 2025.
Kajian yang dilakukan melalui Direktorat Monitoring tersebut mengidentifikasi sejumlah celah dalam sistem partai politik yang berpotensi memicu korupsi. Salah satu poin penting adalah perlunya pengaturan masa kepemimpinan untuk memastikan proses kaderisasi berjalan dengan baik di internal partai.
ADVERTISEMENT
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian tertulis dalam hasil kajian KPK, dikutip Jumat (24/4/2026).
Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan perubahan dalam mekanisme pencalonan pejabat publik. Dalam revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, KPK mengusulkan agar calon presiden, wakil presiden, serta kepala daerah harus berasal dari kader partai yang telah melalui proses kaderisasi.
KPK menilai sistem kaderisasi yang kuat dapat mengurangi praktik politik instan sekaligus meningkatkan kualitas kepemimpinan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut juga mengusulkan adanya pengaturan jenjang keanggotaan partai, mulai dari anggota muda, madya, hingga utama, yang menjadi dasar dalam proses pencalonan legislatif maupun eksekutif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kajian ini merupakan langkah preventif untuk menutup celah korupsi di sektor politik yang selama ini dinilai rentan. Kajian tersebut juga melibatkan berbagai pihak, termasuk partai politik, dalam proses penyusunannya.
“Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik yang menjadi salah satu aspek penting dalam substansi kajian,” ujar Budi.
KPK menyoroti tingginya biaya politik sebagai salah satu faktor utama yang mendorong terjadinya korupsi. Oleh sebab itu, sejumlah rekomendasi juga difokuskan pada transparansi dan akuntabilitas keuangan partai politik.
Di antaranya adalah kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai negara, penyusunan kurikulum pendidikan politik oleh pemerintah, serta pembangunan sistem pelaporan terintegrasi yang dapat diakses publik.
Selain itu, KPK mengusulkan agar sumber pendanaan partai lebih transparan dengan menghapus sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Sumbangan tersebut diusulkan dicatat sebagai kontribusi perseorangan berdasarkan pemilik manfaat (beneficial ownership).
Dalam aspek pengawasan, KPK juga mendorong audit keuangan partai politik dilakukan secara rutin oleh akuntan publik setiap tahun. Hasil audit tersebut nantinya diintegrasikan dalam sistem pelaporan keuangan yang dikelola pemerintah.
Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan penambahan sanksi bagi partai politik yang tidak patuh terhadap aturan pengelolaan keuangan dan pelaporan.
Secara keseluruhan, terdapat empat area utama yang menjadi fokus pembenahan dalam kajian ini, yakni kaderisasi, pendanaan, transparansi keuangan, dan sistem pengawasan. Melalui 16 rekomendasi tersebut, KPK berharap tata kelola partai politik di Indonesia menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Berikut 16 poin rekomendasi KPK terkait tata kelola partai politik:
1. Melengkapi Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 dengan kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik (mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output) yang didanai bantuan pemerintah.
2. Revisi Permendagri No. 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai politik.
3. Menyusun sistem pelaporan terintegrasi terkait pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah dan partai politik.
4. Menjadikan penyusunan kurikulum dan sistem pelaporan sebagai bagian fungsi pengawasan Kemendagri melalui revisi Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2008.
5. Revisi Pasal 29 UU No. 2 Tahun 2011, meliputi:
- Pengelompokan anggota (muda, madya, utama)
- Persyaratan kader berjenjang untuk calon DPR/DPRD
- Calon presiden/kepala daerah harus dari kader partai
- Penetapan masa minimal keanggotaan sebelum pencalonan
6. Menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan bantuan keuangan partai (banpol).
7. Mendorong implementasi Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 terkait threshold pilkada melalui kaderisasi partai.
8. Membatasi masa jabatan ketua umum partai maksimal 2 periode.
9. Melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan kewajiban iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan.
10. Mewajibkan partai politik menerapkan iuran anggota berjenjang dan mencatatnya dalam laporan keuangan.
11. Mengatur transparansi sumbangan perseorangan dalam laporan keuangan (dari pejabat, anggota, dan non-anggota).
12. Menghapus sumbangan dari badan usaha/perusahaan dan mengalihkannya sebagai sumbangan perseorangan (beneficial ownership).
13. Membangun sistem pelaporan keuangan partai politik terintegrasi yang dapat diakses publik.
14. Mewajibkan audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan terintegrasi dengan sistem pelaporan pemerintah.
15. Menambahkan sanksi bagi partai politik yang tidak patuh terhadap ketentuan pengelolaan dan pelaporan keuangan.
16. Revisi Pasal 46 UU No. 2 Tahun 2011 dengan:
- Penetapan lembaga pengawas partai politik
- Penegasan ruang lingkup pengawasan (keuangan, kaderisasi, pendidikan politik)