BARRU – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan resmi berlangsung mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026. Dalam program tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tahun 2025 ke bawah mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen serta penghapusan seluruh denda.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penetapan dan Penerimaan, Andi Mukhtar, yang memberikan penjelasan terkait mekanisme dan manfaat program pemutihan pajak kendaraan kepada wartawan, Selasa (9/6/2026), di ruang kerjanya.
Menurutnya, kendaraan yang jatuh tempo pajak pada tahun 2026 tetap mendapatkan penghapusan denda keterlambatan. Namun khusus kendaraan dengan tunggakan tahun 2025 ke bawah, pemerintah memberikan tambahan insentif berupa diskon pokok pajak sebesar 50 persen.
“Kalau kendaraan yang jatuh tempo tahun 2025 ke bawah, pokok pajaknya dikurangi 50 persen dan seluruh dendanya dihapus. Misalnya sebelumnya harus membayar Rp1 juta, maka cukup membayar Rp500 ribu,” jelas Andi Mukhtar.
Ia menjelaskan, pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di kantor Samsat mana saja di wilayah Sulawesi Selatan selama kendaraan masih terdaftar di provinsi yang sama.
Namun untuk pengurusan yang membutuhkan pencetakan dokumen baru seperti penggantian pelat nomor atau STNK lima tahunan, wajib pajak tetap harus mengurusnya di daerah asal kendaraan terdaftar.
“Untuk STNK lima tahunan atau ganti pelat, tetap harus di daerah asal,” sambungnya.
Terkait kendaraan yang dibeli dari daerah lain namun kini berdomisili di Barru, masyarakat disarankan melakukan proses mutasi kendaraan.
“Kalau kendaraan masih atas nama daerah lain, misalnya dari Makassar, maka berkas harus dicabut dari daerah asal lalu dimutasi ke alamat pemilik baru. Proses ini bisa dibantu melalui Samsat,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku sejak 2025. Melalui sistem ini, penerimaan pajak kendaraan akan langsung masuk ke kas daerah sesuai alamat kendaraan terdaftar.
“Kalau kendaraan beralamat di Pangkep lalu dibayar di Barru, tetap bisa dilayani. Namun penerimaan pajaknya masuk ke Pangkep karena sudah berlaku opsen pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Selain pemutihan, Andi Mukhtar juga menyebutkan bahwa wajib pajak yang melakukan pembayaran selama periode program berkesempatan mengikuti undian hadiah menarik, seperti paket umrah dan sepeda motor.
“Yang penting kendaraannya terbayar. Nanti nomor polisi otomatis masuk dalam sistem undian tanpa kupon,” ujarnya.
Menurutnya, seluruh wajib pajak yang membayar selama periode program akan diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang disiapkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menegaskan, sistem tersebut tidak memerlukan pendaftaran tambahan karena seluruh data pembayaran sudah terintegrasi secara otomatis.
“Semua wajib pajak yang membayar akan otomatis masuk undian,” katanya.
Menanggapi aspirasi masyarakat, ia mengakui adanya pandangan bahwa program keringanan lebih menguntungkan wajib pajak yang menunggak dibanding yang taat membayar tepat waktu.
“Masukan seperti itu sering kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat Kabupaten Barru dapat memanfaatkan program ini sebaik mungkin, mengingat besarnya keringanan yang diberikan.
“Ini kebijakan yang sangat membantu. Ada tunggakan yang mencapai puluhan juta rupiah, tetapi setelah pemutihan jumlahnya bisa jauh berkurang. Karena itu kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir 30 Juni 2026,” tutupnya.
