Hukum

Pendiri Ponpes Pati Akhirnya Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis Buntut Pencabulan Santri!

TriasPolitica.net

07 May 2026 18:53 • 1,371 view

Pendiri Ponpes Pati Akhirnya Ditangkap, Dijerat Pasal Berlapis Buntut Pencabulan Santri!
Foto: Istimewa

Polresta Pati akhirnya menangkap pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS (51), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Tersangka kini dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang ancaman hukumannya mencapai belasan tahun penjara.


Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, AS dijerat Pasal 76E juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENT


“Selain itu juga dikenakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Jaka dalam konferensi pers, Kamis (7/5).


Tak hanya itu, polisi turut menjerat tersangka dengan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan AS terhadap korban sebanyak 10 kali dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024. Perbuatan itu disebut dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.


Jaka menjelaskan, modus yang digunakan tersangka yakni mengajak korban masuk ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Saat berada di dalam kamar, korban kemudian diminta membuka pakaian sebelum tersangka melakukan tindakan tidak senonoh.


“Perbuatan ini dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi berbeda,” kata Jaka.


AS ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di Masjid Agung Purwantoro, Kamis pagi. Sebelum berhasil diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke sejumlah daerah, mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo.


Sebelumnya, kasus ini juga berujung pada pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Ndolo Kusumo oleh Kementerian Agama Republik Indonesia setelah dilakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!