Berita

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta: Dari Ketua Yayasan Hingga Pengasuh

TriasPolitica.net

27 April 2026 11:50 • 1,247 view

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Yogyakarta: Dari Ketua Yayasan Hingga Pengasuh
Foto: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Sorosutan, Umbulharjo. Para tersangka terdiri dari unsur pimpinan yayasan hingga pengasuh yang sehari-hari berinteraksi dengan anak-anak.


Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menggelar perkara pada Sabtu (25/4/2026) di Polresta Yogyakarta. Kepala Polresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menyatakan bahwa gelar perkara melibatkan sejumlah pejabat internal kepolisian serta perwakilan dari Polda.

ADVERTISEMENT


“Malam ini tadi, Kasatreskrim, Kanit, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan perwakilan dari Kasubdit Renakta dari Polda melaksanakan gelar perkara di Polresta,” ujar Eva dalam keterangannya.


Dari hasil gelar perkara tersebut, polisi menetapkan total 13 tersangka yang seluruhnya berasal dari yayasan yang menaungi daycare tersebut. Rinciannya, satu orang merupakan ketua yayasan, satu orang kepala sekolah, dan 11 lainnya adalah pengasuh.


Eva menjelaskan, motif di balik dugaan penganiayaan, tindakan diskriminatif, serta perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak masih dalam pendalaman penyidik. Pihak kepolisian belum mengungkap detail lebih lanjut terkait kronologi maupun bentuk kekerasan yang terjadi.


“Masih didalami. Pasalnya juga sudah ditetapkan. Nanti detailnya hari Senin,” tambahnya.


Kasus ini mencuat setelah aparat kepolisian melakukan penggerebekan terhadap daycare tersebut pada Jumat (24/4/2026), menyusul laporan dari pihak terkait mengenai dugaan kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.


Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) mengungkapkan bahwa daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi. Kepala DP3AP2KB Yogyakarta, Retnaningtyas, menyebutkan bahwa baik daycare maupun taman kanak-kanak (TK) yang berada di bawah yayasan tersebut tidak memiliki legalitas operasional.


“Kami sudah cek. Memang belum ada izinnya. Baik itu daycare maupun TK-nya karena berada di bawah satu yayasan yang sama,” kata Retnaningtyas.


Pihaknya langsung melakukan pengecekan setelah kasus dugaan penganiayaan mencuat. Hasilnya, yayasan yang menaungi dua fasilitas pendidikan tersebut terbukti tidak mengantongi izin sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.


Sebagai tindak lanjut, pemerintah memastikan seluruh aktivitas di kedua bangunan daycare, baik yang berada di sisi utara maupun selatan, dihentikan sepenuhnya. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang terjadi.


“Di aturannya jelas. Sanksinya bisa dilakukan penutupan,” tegas Retnaningtyas.


Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sementara perhatian publik tertuju pada perlindungan anak serta pengawasan terhadap lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin. *

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!