Barru – Warga Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, digemparkan aksi penikaman seorang sopir truk, Selasa (31/3/2026) sore.
Korban, Mus Gustiranda (34), tewas setelah ditikam pria tak dikenal di Jalan Poros Makassar–Parepare, Lingkungan Bottoe, Kelurahan Tanete, Kecamatan Tanete Rilau.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 WITA saat korban mengemudikan truk Hino bernomor polisi DP 8552 CJ.
Pelaku diduga menggunakan mobil Toyota Avanza hitam saat menyerang korban. Identitas pelaku awalnya belum diketahui warga.
Korban mengalami luka serius akibat tusukan pelaku.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Lapatarai Barru.
Namun, nyawanya tidak tertolong. “Iya benar, korban meninggal dunia,” ujar Wawan, petugas layanan informasi rumah sakit.
Kapolsek Tanete Rilau, Iptu Muh. Yusran, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, sementara dalam penyelidikan. Korban sudah dibawa ke RSUD Lapatarai Barru,” kata Yusran.
Polisi mengungkap bahwa antara pelaku dan korban sempat menyerempet mobil.
Keduanya tidak saling kenal sebelumnya, sehingga cekcok di jalan terjadi secara spontan.
Kasat Reskrim Polres Barru, Iptu Akbar Sirajuddin, menambahkan bahwa insiden ini murni akibat emosi sesaat pelaku.
BH (64) mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban di lengan hingga tewas.
Adu mulut sesaat berubah menjadi tragedi berdarah di tengah jalan raya.
Pelaku berdomisili di Kota Parepare dan sempat melarikan diri usai kejadian.
Kurang dari 24 jam, BH berhasil ditangkap di rumahnya oleh petugas Polres Barru.
Kini, pelaku diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Barru.
Pelaku dikenakan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.
“Pelaku dijerat Pasal 466 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegas Akbar.
Akbar juga mengimbau masyarakat agar tetap bijak, tidak terpancing emosi, serta mengutamakan
keselamatan saat berkendara, tutupnya.
