Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

HNW Minta Hakim MA Patuhi Putusan MK Soal Perkawinan Beda Agama



Triaspolitica.net : Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan, hakim-hakim di bawah Mahkamah Agung (MA) seharusnya mematuhi dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perkawinan beda agama. Pernyataan ini merespons penetapan pernikahan beda agama oleh hakim di pengadilan negeri di beberapa daerah seperti Pontianak.


HNW menuturkan, institusi-institusi seperti MUI dan Muhammadiyah dalam berbagai kesempatan telah menyatakan bahwa di dalam UU Perkawinan dan ajaran Islam tidak mengizinkan adanya pernikahan beda agama. MK juga sudah menolak gugatan UU Perkawinan terkait pernikahan beda agama tersebut.


"Ini seharusnya yang menjadi pegangan hakim Pengadilan Negeri yang berada di bawah Mahkamah Agung, bila menghadapi permohonan pengesahan perkawinan beda agama, di mana salah satu pasangannya beragama Islam," kata HNW, seperti dilansir dari Republika, Rabu (28/12/2022).


Dengan merujuk kepada keputusan MK, MA perlu menertibkan hakim di bawah kewenangannya agar tidak terulang kembali masalah yang kerap meresahkan masyarakat. Selain itu, tidak terjadi lagi penyimpangan perilaku hukum tidak sesuai norma hukum tertinggi, yakni UUD 1945.


Konstitusi telah mengamanatkan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Hidayat memahami, salah satu rujukan yang digunakan hakim di PN. yaitu Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Administrasi Kependudukan.Yakni, perkawinan yang ditetapkan pengadilan perkawinan yang dilakukan antar-umat berbeda agama.


Namun, hakim yang memutus perkara seharusnya tidak hanya melihat pasal sepotong dan letterlijk, tetapi mengabaikan ketentuan UUD dan putusan MK. Hakim harus memperhatikan risalah pembahasan RUU Adminduk untuk memahami maksud aslinya.


"Dengan demikian, hakim menjadi contoh terbaik sikap taat hukum dan konstitusi, dan menjadi contoh dan pembelajaran yang baik bagi rakyat agar tegak keadilan dan kebenaran di negara hukum Indonesia," ujar HNW. 


Sumber : Republika.co.id | Editor : Hermanto Deli

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad


Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net. Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved