Triaspolitica.net : Tuntutan aparatur desa agar masa jabatan kepala desa (Kades) ditambah menjadi 9 tahun dengan batasan 3 periode tidak ikut disampaikan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi, Muhammad Asri Anas menjelaskan, pihaknya melihat satu aspek perbaikan pemerintahan desa adalah dengan menambah anggarannya.
Pasalnya, ia mencatat anggaran untuk desa pada masa-masa sebelumnya hanya sebesar Rp 1 miliar. Sebagai contoh, ia menyebutkan pagu anggaran transfer dana desa pada tahun 2021 lalu hanya sebesar 2,3 persen atau sebesar Rp 72 triliun dari total APBN periode yang sama.
“Dalam hitungan kami, pagu dana desa yang paling ideal itu adalah 8 sampai 10 persen dari APBN. Dengan begitu, setiap desa akan menerima dana desa Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar,” ujar Asri dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/1).
Menurutnya, perhitungan penambahan anggaran tersebut bisa terealisasi, maka bukan tidak mungkin pembangunan desa akan signifikan. Misalnya, terkait pembangunan infrastruktur untuk masyarakat di daerah-daerah di lingkup terkecil.
Coba bayangkan, bagaimana kalau dana desa lebih besar anggarannya dan diberikan otonomi kepada desa untuk mengelolanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, tuntutan mengenai penambahan masa jabatan Kades yang disampaikan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) tidak lebih urgent ketimbang melakukan kenaikan anggaran desa.
“Jadi saya melihat dampak positifnya jauh lebih bagus daripada dampak negatifnya dari meningatnya alokasi dana desa,” demikian Asri menambahkan.
Sumber : RMOL | Weblink : https://politik.rmol.id/read/2023/01/27/561747/apdesi-tidak-soalkan-masa-jabatan-kades-tapi-minta-anggaran-naik-sampai-rp-10-miliar