Triaspolitica.net : Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi para akademisi yang mengkritisi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Menurut Mahfud, jika tidak menjadi menteri, dirinya juga akan mengkritisi perppu tersebut.
“Saya juga akademisi. Mungkin, saya kalau tidak jadi menteri, (akan) ngritik kayak gitu,” ujar Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 3 Januari 2023.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa baik undang-undang (UU) maupun perppu sama-sama bertujuan untuk mempermudah pekerja dan investasi. Selain itu, Mahfud juga menggarisbawahi, secara prosedur penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak bermasalah sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
“Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan buat dulu undang-undang peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah sudah kan? sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, gitu,” ujarnya.
“Apakah perppu apakah undang-undang pasti dikritik. Itu sudah biasa dan itu bagus. Ini demokrasi yang maju tapi kita juga kalau pemerintah menjawab itu bukan sewenang-wenang. Mari adu argumen,” ujar Mahfud lagi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Terbitnya Perppu ini menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber : Kompas.com | Editor : Hermanto Deli