Triaspolitica.net : Menko Polhukam Mahfud Md memuji vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo dkk. Mahfud menilai keputusan hakim sangat berani, progresif dan modern.
Mahfud mengaku tak mempersoalkan mengenai perbedaan tuntutan jaksa dan vonis hakim terhadap Ferdy Sambo hingga Bharada Richard Eliezer.
“Saya bersama masyarakat tentu saja yang selama ini ingin menyuarakan kebenaran tentang kasus ini, berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan, itu soal tafsir saja. Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan,” kata Mahfud Md seperti dilansir dari YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (15/2/2023).
Menurut Mahfud, putusan hakim sangat hebat dan modern. “Oleh sebab itu, konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul. Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan itu pakai bahasa-bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda, ini ndak nih, ini modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan. Narasinya juga modern,” ungkap Mahfud.
Mahfud mengatakan hakim telah bersikap objektif selama persidangan. Mahfud menilai konstruksi putusan hakim terhadap Eliezer progresif.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua yang mendukung Eliezer, yang memojokkan Eliezer, semua dibaca. Suara-suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim. Sehingga dia saya lihat putusannya menjadi sangat logis, tentu menurut saya berkemanusiaan ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat, kemudian progresif juga,” ujar Mahfud.
Seperti diketahui, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah menetapkan vonis dalam kasus Brigadir J. Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. (DH/MTD)
Redaktur : Hermanto Deli | Indonesian Islamic News Agency (IINA)