Triaspolitica.net : Kementerian Keuangan resmi mencopot Kepala Kantor Bea dan Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya imbas gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan di media sosial.
Nama Eko mencuat karena memamerkan dirinya berpose bersama mobil, motor gede hingga bersama helikopter di akun Instagramnya. Tindakannya lantas viral di tengah kasus yang menyeret pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap saudara ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 4 Maret 2023.
Nirwala mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. “Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” ungkap Nirwala.
Sebelumnya, rencana pembebastugasan Eko disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara. Dia menyampaikan pernyataan soal proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat dalam Konferensi Pers yang digelar Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saudara ini mengakui memiliki harta motor besar yang tidak dilaporkan dalam LHKPN," ujar Suahasil dalam acara konferensi pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Karena itu, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenkeu bersama DJBC untuk melakukan investigasi dan penelitian. Hal itu diperlukan untuk mengetahui kecocokan harta dan utang Eko dalam LHKPN, dengan laporan SPT pajak, serta mendalami pelanggaran etika dan disiplin.
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Desember 2021, harta dan kekayaan mencapai Rp15,7 miliar. Namun, ia memiliki utang Rp9 miliar, sehingga total harta yang tersisa Rp6,7 miliar.
Dari laporan tersebut, Rp12,5 miliar berbentuk dua tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sedangkan Rp2,9 miliar berupa 9 alat transportasi dan mesin yang terdiri dari, BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta.
Kemudian, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta. Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Aset lain milik Eko Darmanto adalah Rp100 juta berupa harta bergerak lainnya serta Rp238 juta kas dan setara kas.
Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic and Political News Agency (IIPNA)