Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak


Triaspolitica.net :
Kementerian Keuangan menyatakan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditolak. Hal itu diungkapkan oleh Wamenkeu Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Menurut Wamenkeu, ASN yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami sampaikan di sini bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana terakhir diubah PP 17 Tahun 2020 dan kemudian juga peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2000, maka pegawai yang sedang di dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri," ungkap Suahasil Nazara dalam keterangannya kepada awak media.

Suahasil Nazara mengatakan Kemenkeu sudah mencopot Rafael Alun dari jabatanya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.

Namun, pengajuan pengunduran diri Rafael sebagai ASN telah ditolak. Sehingga Rafael hingga saat ini masih berstatus ASN. "Pengajuan pengunduran diri Saudara RAT ditolak," tambahnya.

Sebelumnya, Rafael telah mengajukan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara DJP mulai Jumat 24 Februari 2023. Berikut isi surat penguduran diri Rafael Alun Trisambodo:

Melalui surat ini, saya Rafael Alun Trisambodo ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga ananda David atas perbuatan yang telah dilakukan oleh anak saya dan terus mendoakan ananda David agar diberikan perlindungan dan pemulihan sampai kembali sehat. Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak.

Saya juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Keluarga Besar PB NU, GP ANSOR BANSER, dan kepada seluruh Masyarakat Indonesia. Saya juga meminta maaf kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan, terutama rekan-rekan DJP yang sudah sangat dirugikan atas kejadian ini.

Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023. Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya.

Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya dan saya sangat mengharapkan pemberian maaf dari seluruh pihak yang terkait dengan kejadian ini, terima kasih.

Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved