Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Tuai Berbagai Kecaman, PN Jakpus Bantah Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024!


Triaspolitica.net
 : Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) membantah pihaknya telah perintahkan Komisi Pemilhan Umum (KPU) untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Atjo, dalam bahasa putusan adalah menunda tahapan, bukan menunda pemilu seperti yang ramai diperbincangkan.

"Kami tak mengartikan seperti itu (penundaan pemilu). Silahkan teman-teman mengartikan itu tapi bahasa putusan seperti itu ya, menunda tahapan," kata Atjo dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Atjo lantas menyebut, ia tidak tahu kenapa banyak yang menafsirkan, seraya menyebut sebagai humas PN Jaksel, dirinya tidak berhak mengomentari soal hasil putusan.

"Jadi rekan-rekan kalau mengartikan seperti itu menunda pemilu saya tidak tahu. Apa putusannya? untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilihan umum. Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," ungkapnya.

Atjo lantas menyebut agar publik mempelajari soal putusan ini.

"Silakan dipelajari putusannya ya. Silakan media pelajari seperti apa. Karena saya hanya menjelaskan apa yang tertulis dalam putusan ini. Humas tidak mempunyai kapasitas untuk menyimpulkan suatu putusan ya," ujarnya.

Berikut bunyi putusan lengkapnya:

Dalam Eksepsi

Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;

5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;

6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);

7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Redaktur : M. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad


Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net. Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved