TriasPolitica.net : Rafael Alun Trisambodo, mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan setelah KPK secara resmi menetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta bahwa nilai pencucian uang yang dilakukan Rafael mencapai puluhan miliar dan beberapa di antaranya ditransaksikan untuk membeli aset kripto atau cryptocurrency, berupa bitcoin.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjelaskan, pihaknya mengetahui adanya transaksi kepemilikan bitcoin oleh Rafael, karena e-wallet milik Rafael Alun juga menjadi salah satu yang dipantau atau diawasi oleh PPATK.
Ivan menegaskan bahwa, sebelum kasus Rafael Alun, penelusuran transaksi aset kripto juga merupakan bahan analisis PPATK, bahkan dalam beberapa kasus yang ditangani, PPATK sampai membekukan e-wallet milik tersangka TPPU.
"Kan memang e-wallet sudah terpantau menjadi sarana TPPU dalam beberapa kasus sebelumnya. Bahkan PPATK sudah pernah membekukkan beberapa e-wallet untuk beberapa kasus yang ditangani," ungkap Ivan dalam keterangannya, Jumat, 12 Mei 2023.
Untuk diketahui, kepemilikan bitcoin atau cryptocurrency bersifat desentralisasi, maka bitcoin pun dapat digunakan dengan teknologi peer-to-peer untuk beroperasi tanpa otoritas pusat atau bank.
Dalam konteks pencucian uang, teknologi dengan lanskap finansial seperti bitcoin dapat memfasilitasi tindakan tersebut. Perpindahan uang ke perbankan online dan teknologi yang memungkinkan adanya remote-desktop membuat manuver dan transfer dana dari akun ke akun jauh lebih populer bagi para pencuci uang.
"Risiko pencucian uang yang dapat dilakukan oleh para penjual maupun pembeli bitcoin, dimudahkan dengan tidak adanya regulasi AML (Anti Money Laundering) serta prosedur KYC (Know your Customer) di Bitcoin," ungkap PPATK dalam laman resminya.
Kemudahan tersebut membuat perdagangan bitcoin dapat dilakukan beberapa kali hingga dapat ditukarkan dengan mata uang legal di suatu negara.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur menjelaskan, KPK kini tengah mengusut kepemilikan perusahaan cangkang dan aset Bitcoin yang diduga milik Rafael.
"Ada juga yang dibeliin tadi cryptocurrency atau Bitcoin dan lain-lainnya itu juga sedang kita telusuri," kata Asep.
Asep mengatakan penyidik akan menelusuri aset milik Rafael, baik itu yang terdaftar secara sah maupun yang disamarkan dengan nama orang lain. Asep menegaskan semua aset milik Rafael akan ditelusuri. ***