TriasPolitica.net : Mantan Menkominfo Johnny G Plate membantah menerima uang terkait kasus korupsi proyek BTS 4G. Johnny juga membantah menerima fasilitas mewah apapun. Hal itu diungkap Johnny melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023.
Johnny G Plate meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus tersebut dan meminta hakim membebaskannya dari tahanan. Melalui kuasa hukumnya, Achmad Cholidin meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.
"Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya," kata Achmad Cholidin saat membacakan nota keberatan di persidangan.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," ujarnya.
Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan. Achmad meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula.
"Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Achmad.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp 8 triliun. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023), kasus ini disebut berawal pada 2020 saat membahas proyek BTS 4G Kominfo. ***
Redaktur : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)