TriasPolitica.net : Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko mengatakan kewenangan untuk menetapkan prajurit TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus hukum berada di wilayah penyidik militer.
Hal itu disampaikan Agung terkait langkah KPK menjerat Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas RI.
"Kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer," kata Agung dalam keterangannya, Kamis, 27 Juli 2023.
"Untuk yang militer, yang bisa netapkan itu ya penyidik militer. Intinya seperti itu. Saya sebagai militer nangkap orang sipil, saya enggak bisa netapkan orang sipil ini sebagai tersangka, enggak bisa, atau sebaliknya," ujar dia menambahkan.
Agung menjelaskan KPK tidak berkoordinasi dengan penyidik militer sejak proses OTT. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa dikoordinasikan sesama aparat penegak hukum.
"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja 'Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut'. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya 'itu pak orangnya silahkan bapak dari POM menangkap, saya awasi'. Kan bisa seperti itu. Jadi sebetulnya banyak yang bisa dikoordinasikan," ujarnya. ***
Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)