Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Habib Rizieq Tak Dapat Izin Umrah, Ini Penjelasan Dirjen PAS Kemenkumham


TriasPolitica.net :
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Habib Rizieq tak diberi izin untuk umrah karena ada persyaratan yang belum terpenuhi.

"Menurut informasi dari Kepala Bapas Jakarta Pusat, ada persyaratan yang belum terpenuhi," kata Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa, 1 Agustus 2023.

Rika menyebutkan Habib Rizieq masih berstatus sebagai klien Bapas Jakpus. Menurutnya, ada sejumlah syarat bagi klien Bapas jika ingin melakukan umrah.

"Terdapat persyaratan bagi klien Bapas untuk melakukan kegiatan umrah, antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan pencekalan; dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," ungkap Rika.

"Dan surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat," jelas Rika.

Itulah sebabnya, Habib Rizieq belum bisa melaksanakan perjalanan ibadah umrah seperti yang diinginkan.

Habib Rizieq Syihab mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tertanggal 28 Juli 2023. Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan kliennya menggugat Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Jakarta Pusat ke PTUN karena tidak mendapatkan izin melaksanakan ibadah umrah. ***

Kontributor : Abu Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Forum (IINF)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved