TriasPolitica.net : Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan pandangan dan sikapnya mengenai konflik Pulau Rempang melalui Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atas instruksi dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Menurut PBNU, pengambilalihan tanah oleh Pemerintah secara sewenang-wenang hukumnya adalah haram.
Gus Ulil menyampaikan, persoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait dengan pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Gus Ulil mengatakan, hal tersebut kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik.
"Sehingga, PBNU meminta kepada pemerintah untuk tidak memakai pendekatan koersif, yakni pengendalian dengan cara paksaan atau kekerasan, baik secara fisik maupun psikis. “PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura) dan menghindarkan pendekatan koersif,” ujar Gus Ulil saat membaca sikap PBNU tentang persoalan Rempang-Galang di Kantor Pusat PBNU Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Berikut pernyataan lengkap PBNU tentang Persoalan Pulau Rempang :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memandang perlu menyampaikan pandangan dan sikap terkait persoalan Rempang-Galang, dengan terlebih dahulu perlu mengemukakan beberapa hal yang penting dan mendasar, sebagai berikut:
- PBNU senantiasa menyimak dengan seksama, seraya terus mengawal derap langkah kehidupan kita bersama dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- PBNU berpegang teguh pada itikad baik dan nilai-nilai keutamaan, serta bersandar pada objektivitas, dalam menentukan pandangan, posisi, sikap dan perannya; dan Baca Juga Soal Pulau Rempang, Jokowi Wanti-Wanti Polisi Gunakan Pendekatan Humanis
- PBNU selalu mendorong berbagai pihak agar mengutamakan musyawarah (syura’) dalam mencari jalan keluar bagi persoalan hidup bersama;
Selanjutnya, dalam menyikapi persoalan Rempang-Galang, PBNU menyampaikan pandangan sebagai berikut:
Pertama, Dalam pandangan PBNU, pesoalan Rempang-Galang merupakan masalah yang terkait pemanfaatan lahan untuk proyek pembangunan. Persoalan semacam ini terus berulang akibat kebijakan yang tidak partisipatoris, yang tidak melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan kebijakan hingga pelaksanaannya.. Hal ini kemudian diperparah oleh pola-pola komunikasi yang kurang baik, PBNU meminta dengan sungguh-sungguh kepada Pemerintah agar mengutamakan musyawarah (syura’) dan menghindarkan pendekatan koersif;
Kedua, Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi'iyah pada Muktamar Ke-34 Nahdlatul Ulama telah membahas persoalan pengambilan tanah rakyat oleh negara. PBNU berpandangant bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha' (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram. Namun demikian, PBNU perlu menegaskan kembali agar menjadi perhatian semua pihak bahwa hukum haram tersebut jika pengambilalihan tanah oleh pemerintah dilakukan dengan sewenang-wenang. Hasil Bathsul Masail tersebut tidak serta merta dapat dimaknai menghilangkan fungsi sosial dari tanah sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita. Pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk mengambil-alih tanah rakyat dengan syarat pengambilalihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan tentu harus menghadirkan keadilan bagi rakyat pemilik dan/atau pengelola lahan;
Ketiga, PBNU mendorong pemerintah untuk segera memperbaiki pola-pola komunikasi dan segera menghadirkan solusi penyelesaian persoalan ini, dengan memastikan agar kelompok yang lemah (mustadh’afin) dipenuhi hak-haknya, serta diberikan afirmasi dan fasilitasi; Baca Juga Duduk Perkara PSN Pulau Rempang yang Picu Bentrok Aparat dan Warga
Keempat, PBNU mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk lebih meyakinkan masyarakat mengenai pentingnya proyek strategis nasional dan kemaslahatannya bagi masyarakat umum, serta memastikan tidak adanya perampasan hak-hak serta potensi kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
Kelima, PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi. Selanjutnya, PBNU juga mengimbau kepada masyarakat Rempang-Galang agar menenangkan diri dengan memperbanyak zikir serta taqarrub kepada Allah, serta tetap memelihara sikap husnudhon terhadap pemerintah dan aparat keamanan. Semoga kita senantiasa mampu mengambil pelajaran demi kemajuan kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
والله الموفق الى اقوم الطريق والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Jakarta, 15 September 2023 KH
Yahya Cholil Staquf
Ketua Umum PBNU
Editor : AM. Isa Karim D | TriasPolitica.net | Indonesian Islamic News Agency (IINA)