TriasPolitica.net : Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara terkait dirinya yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar menyebut ada skenario di balik putusan MKMK tersebut.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapat kabar upaya melakukan politisasi dan menjadikan saya objek dalam berbagai putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan MK terakhir maupun pembentukan MKMK, saya telah mendengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar Usman saat menggelar Konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/11/2023).
Meski mengetahui ada upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya, Anwar mengaku tetap berprasangka baik. Anwar tetap menjalankan tugas sebagai Ketua MK dan membentuk MKMK.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK, untuk membentuk Majelis Kehormatan MK, sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya, selaku Ketua MK," ujarnya.
Meski begitu, Anwar menyayangkan soal proses peradilan etik yang terjadi beberapa hari lalu itu dilakukan secara terbuka. Padahal sesuai dengan peraturan MK, sidang etik seharusnya dilakukan secara tertutup.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat Hakim Konstitusi, baik secara individual, maupun secara institusional," tuturnya.
Anwar menyebut terjadi pelanggaran norma terkait putusan MKMK. Namun, dia mengaku tidak melakukan intervensi meski saat itu masih menjabat sebagai ketua MK.
"Begitu pula halnya, tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma, terhadap ketentuan yang berlaku. Namun, sebagai Ketua MK saat itu, saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses, atau jalannya persidangan Majelis Kehormatan MK yang tengah berlangsung," ungkapnya.
Anwar juga menyayangkan sidang kode etik Majelis Kehormatan digelar secara terbuka. Menurutnya, sesuai dengan aturan MK, sidang seharusnya digelar tertutup.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," paparnya.
Selain itu ia merasa difitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres. "Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta," katanya. ***
Simak di : https://www.youtube.com/watch?v=Vwu9YsYh_QY&ab_channel=MahkamahKonstitusiRI
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)