TriasPolitica.net : Cawapres nomor urut 1 sekaligus Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menolak usulan pasal di RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang mengatur gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden.
"Jadi memang ada draf, draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," kata Cak Imin dalam pernyataannya di sela-sela kampanyenya di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu, 6 Desember 2023.
Cak Imin menilai mayoritas fraksi di DPR akan menolak usulan dalam pasal tersebut. Baginya, kondisi tersebut terlalu dipaksakan dan perlu disiapkan lebih baik lagi.
Cak Imin juga beranggapan penunjukan Gubernur Jakarta oleh Presiden merupakan kondisi yang membahayakan bagi demokrasi.
"Ya itu bahaya, bahaya apabila dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik, harus diberi ruang yang lebih baik lagi," ujarnya.
Diketahui, Baleg DPR mengesahkan RUU DKJ sebagai RUU inisiatif DPR. Delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU tersebut pada Selasa, 5 Desember 2023.
Dalam draf RUU DKJ yang resmi menjadi usulan DPR di Pasal 10 ayat (2) menyatakan gubernur dan Wagub ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD. ***
Editor : AM. Isa Karim D | Indonesian Islamic News Agency (IINA)