Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Kapuspen TNI: Tahun 1998 Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Tidak Ada Kata Pemecatan

TriasPolitica.net : Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat.

"Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya," kata Nugraha dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 27 Februari 2024.

Meski demikian, Nugraha tidak memberikan komentar saat ditanya apakah pemberian pangkat militer kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo sah atau tidak.

Diketahui, Prabowo akan diberi gelar kehormatan oleh Presiden Joko Widodo dengan kenaikan pangkat kehormatan jenderal bintang empat. Prabowo bakal disematkan pangkat Jenderal pada hari ini.

Prabowo adalah lulusan Akademi Militer tahun 1974. Prabowo pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus. Pangkat terakhir Prabowo di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Kala itu dia dicopot dari jabatan Pangkostrad oleh Presiden ketiga RI BJ Habibie terkait situasi nasional kala itu. Saat ini, Prabowo menjabat menteri pertahanan di Kabinet Indonesia Maju pemerintahan Jokowi. Di samping itu, Prabowo juga berstatus calon presiden nomor urut 2 pada Pilpres 2024. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved