TriasPolitica.net : Pakar hukum tata negara yang juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Yusril Ihza Mahendra bakal menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimg Raka untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).
Prof Yusril mengaku sudah diminta langsung oleh Prabowo Subianto serta Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani. "Iya, Itu yang sudah diminta oleh Pak Prabowo maupun Pak Rosan maupun Pak Bahlil minta supaya saya tetap memimpin tim ini," kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.
Yusril menyebut pihaknya telah bekerja mengantisipasi setiap gugatan yang masuk jika Prabowo-Gibran secara resmi ditetapkan KPU sebagai pemimpin Indonesia. Ia mengatakan pembentukan tim diberi kuasa langsung oleh Prabowo dan Gibran.
"Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya permohonan salah satu atau kedua paslon yang kalah dalam Pilpres, Tim Kampanye Nasional (TKN) kini sedang menyiapkan surat keputusan pembentukan tim pembelaan khusus untuk sidang di Mahkamah Konstitusi," tambah Yusril.
"Terdiri atas tim penasehat, tim pengarah dan tim pembela. Tim pembela kemungkinan besar akan terdiri 14 Advokat yang telah ada, yang saya pimpin. Tetapi bisa juga ditambah dengan para advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju. Tim ini Insyaallah tetap akan saya pimpin," katanya.
Yusril mengatakan pihaknya sudah mengantisipasi wacana kubu Paslon 1 dan 3 menyikapi hasil Pilpres 2024. Ia berbicara kemungkinan Prabowo-Gibran menjadi 'pihak terkait' yang berurusan langsung dengan sengketa Pilpres.
"Dari wacana yang berkembang kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan mendalilkan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematik dan Massif) dan meminta Pemilu ulang. Tidak apa-apa mereka mengemukakan petitum seperti itu, asal mereka bisa membuktikannya," kata Yusril.
Ia menyebut tim hukum Prabowo-Gibran akan membantah tudingan itu dengan argumentasi yang valid. Ia menegaskan tengah bersiap menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) jika laporan benar disampaikan.
"Kami sebagai pihak terkait tentu akan menghadapi dan membantah dalil-dalil yang mereka ajukan dan mengemukakan argumentasi hukum untuk menyanggah argumentasi mereka. Kami telah bersiap-siap untuk menghadapi sidang MK tersebut," pungkasnya. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)