Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Yusril dan Romo Magnis Berdebat Soal Etika dan Filsafat di Sidang MK

TriasPolitica.net : Kuasa hukum tim 02 Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berdebat soal etika dan filsafat dengan ahli dari tim 03 Ganjar-Mahfud, Franz Magnis Suseno dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Yusril bertanya konsep etika yang dipakai oleh Romo Magnis untuk menilai etika pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 03. Yusril menyebut konsep etika dalam filsafat berbeda dengan konteks etika dalam penerapan hukum.

Yusril mengakui dalam filsafat moral, etika lebih tinggi dari hukum. Dia pun membeberkan beberapa teori etika dari para filsuf, mulai dari Immanuel Kant hingga Thomas Aquinas.

"Saudara ahli kita paham bahwa dalam filsafat, bahwa etik adalah filsafat tentang moral. Filsafat tentang praksis manusia. Apa yang disampaikan Immanuel Kant, 'tidak wajib.'," kata dia.

"Aquinas mengatakan bahwa Norma hukum yang bertentangan dengan norma moral, tidak pantas dianggap sebagai norma hukum," imbuhnya.

Namun, kata Yusril, di dalam negara hukum terdapat hierarki hukum. Norma-norma dan etika yang berlaku juga mengacu kepada hukum seperti UU.

Pendaftaran Gibran diterima oleh KPU dengan merujuk pada putusan MK terkait ketentuan batas minimal usia capres-cawapres dalam UU Pemilu. Putusan ini yang diklaim oleh pihak 02 sebagai dasar pencalonan Gibran sah.

Yusril pun mengaku khawatir Romo Magnis tidak bisa membedakan etika dalam filsafat dan etika dalam hukum.

"Saya khawatir Romo confuse antara etik dalam filsafat dan etik yang dibicarakan dalam forum ini. Yakni etik yang terkait dengan kode etik yang menjadi kewenangan MKMK, DKPP, untuk melakukan pemeriksaan suatu etik. Etik seperti itu agak berbeda dengan etik dalam filsafat," jelasnya.

"Kode etik yang sekarang ini, yang diperintahkan oleh UU. Itulah yang diadili yang menjadi dasar untuk mengadili. Apa Romo bisa membedakan antara norma dalam filsafat dan norma etik yang dibentuk atas suatu UU yang kedudukannya tidak akan lebih tinggi dari UU sendiri?" lanjutnya.

Yusril juga mempertanyakan apakah pelanggaran etika dalam filsafat akan mempengaruhi pada penyelenggaraan negara. Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Romo Magnis pun menjelaskan lebih singkat. Romo Magnis menyatakan bahwa etika dalam filsafat berkaitan dengan etika hukum. Romo Magnis menjelaskan etika bahkan menjadi penyatu masyarakat Indonesia.

"Tentu bagi Indonesia etika, kesadaran atas nilai sejak permulaan merupakan salah satu unsur yang mempersatukan suatu masyarakat yang amat majemuk. Mulai dari penolakan penjajahan, kesetiaan saling menghormati dalam pancasila," kata Magnis.

"Apakah ada perbedaan etika dengan etika dalam kerangka hukum? Tentu tidak," lanjutnya.

Romo Magnis menjelaskan dalam praktik hukum dan tata negara, tidak semua aturan tertulis. Salah satunya etika. "Suatu ketentuan etis yang tidak dirumuskan dalam hukum memang tidak bisa ditindak oleh yudikatif, itu unsur untuk menilai, unsur bagaimana seseorang atau lembaga dinilai," ujarnya.

"Pelaksanaan para hakim harus berdasarkan UU. Apakah hakim perlu mendasarkan diri pada ketentuan hukum yang harusnya diketahui, tidak berarti ada susunan resmi tidak boleh dipakai. Sekurang-kurangnya kita mempunyai HAM yang UU kuta. Diharapkan dan didasari bahwa etika masuk ke dalam hukum," imbuhnya. ***

Indonesian Islamic News Agency (IINA)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved