TriasPolitica.net : Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara pribadi tidak setuju jika anggota TNI boleh berbisnis. Menurutnya, hal itu dikhawatirkan dapat memunculkan ketidakprofesionalan terhadap anggota TNI.
"Saya secara pribadi tidak setuju TNI boleh bisnis. Lah nanti gimana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Enggak ada lagi yang bergeser dari itu," kata Moeldoko di Kantor KSP, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Moeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
"Maksudnya TNI bisa berbisnis itu seperti apa ? Ya kan. Kalau dulu, TNI memiliki yayasan. Akhirnya lembaga lembaga yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis sudah tidak ada lagi di TNI," ujarnya.
Untuk diketahui, salah satu usulan TNI dalam revisi undang-undang, yakni pada pasal 39 huruf C. Pasal yang mengatur prajurit dilarang terlibat bisnis, diminta agar diubah dan diperbolehkan berbisnis.
Hal itu disampaikan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntor dalam paparannya dengan Kemenko Polhukam di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Usulan TNI berbisnis kini disorot publik. Seperti kritik tajam yang disampaikan Organisasi Setara Institute.
Setara melihat usulan penghapusan larangan kegiatan bisnis bagi prajurit TNI dapat menebalkan keterlibatan prajurit TNI pada bidang-bidang di luar pertahanan negara. ***
Indonesian Islamic News Agency (IINA)