TriasPolitica.net : Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku bahwa tengah mengkaji kemungkinan untuk turut mengelola usaha pertambangan dari pemerintah. Ketua Umum MUI Anwar Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji apakah MUI masuk kategori organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, dan berhak mendapatkan izin usaha tambang.
“Masih mau kita lihat dulu, apakah MUI itu ormas bukan, itu ya. Karena MUI itu kan konfederasi,” ujar Anwar kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kamis (25/7/2024).
Anwar lantas membandingkan status MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah. Menurut dia, PBNU dan PP Muhammadiyah sudah bisa langsung mengajukan konsesi tambang karena memang berstatus ormas keagamaan.
“Kalau NU kan Ormas, Muhammadiyah Ormas. Nah MUI ini kumpulan dari ormas-ormas ini, gitu loh. Maka definisinya ini kena atau enggak MUI itu,” kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Indonesian Islamic News Agency (IINA)