TriasPolitica.net : Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia secara resmi dinyatakan tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro pada Selasa, 22 Oktober 2024.
"Benar, Kementerian Keuangan kini tidak lagi berada di bawah Kemenko Perekonomian," ungkap Deni dikutip Sabtu, (26/10/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Sri Mulyani Indrawati saat ini akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tambahnya.
Perubahan ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024. Perpres tersebut mengatur tentang penataan tugas dan fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029.
Di bawah ketentuan baru ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian akan mengoordinasikan beberapa kementerian yang berfokus pada pembangunan ekonomi, seperti:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kementerian Pariwisata
- Instansi lain yang dianggap perlu
Perubahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan efektivitas kinerja di bidang ekonomi dalam Kabinet Merah Putih. ***