Jakarta, 23 Mei 2025 — Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi kabar dugaan pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dan segera melakukan pengecekan. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah, khususnya aparat kepolisian, saat ini tengah gencar melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk aksi premanisme.
“Aku belum dengar, nanti aku cek ya. Tapi yang pasti adalah kurang lebih dua minggu, satu minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya, secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Lebih lanjut, Prasetyo menyampaikan bahwa aksi premanisme dapat berbentuk individu maupun kelompok, termasuk yang berkedok sebagai organisasi masyarakat. Ia menekankan bahwa pemberantasan premanisme merupakan tanggung jawab bersama demi menciptakan ketertiban umum dan iklim usaha yang kondusif.
“Itu PR kita bersama, memang ini pekerjaan rumah kita bersama-sama, tanggung jawab kita bersama-sama untuk menciptakan ketertiban masyarakat dan apalagi menciptakan iklim usaha,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi milik BMKG yang terletak di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, diduga telah diduduki oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari ormas GRIB Jaya. Atas dugaan tersebut, BMKG telah melaporkan enam orang ke pihak kepolisian, tiga di antaranya diketahui merupakan anggota GRIB Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa proses penyelidikan tengah berlangsung dan kasus ini akan ditangani hingga tuntas. Ia juga menyebut bahwa tindakan pendudukan disertai perusakan pagar di area lahan milik BMKG menjadi bagian dari laporan yang diterima kepolisian.
“Ini masih berjalan proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas,” kata Ade Ary.
Menurut laporan, para terlapor memasang plang bertuliskan bahwa tanah tersebut berada dalam pengawasan "Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GRIB Jaya". Menindaklanjuti hal ini, penyidik Subdirektorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
“Untuk kesekian kalinya, tim penyelidik mengecek TKP dan telah melakukan penstatus quo TKP dengan memasang plang, ‘sedang dalam proses penyelidikan’,” tutur Ade Ary.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga kepemilikan aset negara dari upaya pendudukan ilegal yang dapat mengganggu ketertiban umum dan stabilitas investasi. (DL/GPT)