JAKARTA, 3 Juni 2025 — Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi permintaan agar DPR dan MPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengonfirmasi bahwa surat tersebut sudah diterima dan diteruskan ke pimpinan DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada awak media, Selasa (3/6/2025).
Indra menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan ke bagian persuratan Setjen DPR RI, surat tersebut memang telah terdaftar dan resmi masuk. Ia menegaskan bahwa tindak lanjut atas surat tersebut kini menjadi kewenangan penuh dari pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat kepada DPR dan MPR yang berisi permintaan untuk memproses pemakzulan terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka. Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR dan Ketua MPR.
Dalam surat yang telah beredar di kalangan wartawan tersebut, Forum Purnawirawan menyampaikan secara eksplisit usulan pemakzulan terhadap Wapres berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” bunyi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, juga mengonfirmasi keabsahan surat tersebut. Ia menyatakan bahwa surat telah dikirim ke Sekjen MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025), serta telah diterima secara resmi oleh pihak terkait, termasuk DPD RI.
“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Bimo menegaskan bahwa Forum Purnawirawan siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI guna membahas lebih lanjut usulan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan DPR maupun MPR terkait tindak lanjut proses pemakzulan tersebut. Proses pemakzulan terhadap wakil presiden diatur dalam konstitusi dan memerlukan sejumlah tahapan yang melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi. (DL/GPT)