JAKARTA, TriasPolitica.net – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli 2025. Keputusan ini diambil karena proses penganggaran program tersebut dinilai terlalu lambat sehingga tidak memungkinkan untuk direalisasikan tepat waktu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal ini usai mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan jajaran menteri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).
“Kita sudah rapat di antara para menteri dan untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan (diskon ini) tak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani kepada awak media.
Diganti Subsidi Upah Rp 600.000
Sebagai pengganti kebijakan diskon tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja berpenghasilan rendah serta guru honorer. Besaran bantuan yang semula direncanakan Rp 150.000 per bulan, kini ditingkatkan menjadi Rp 300.000 per bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang akan diterima selama dua bulan (Juni-Juli 2025) mencapai Rp 600.000 per penerima.
“Yang (diskon tarif listrik) itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah,” tegas Sri Mulyani.
Data Penerima Sudah Diperbarui
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa keputusan ini diambil seiring dengan kesiapan data penerima BSU yang telah diverifikasi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kini telah bersih dan hanya mencakup pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
“Sekarang karena BPJS tenaga kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang (gajinya) di bawah Rp 3,5 juta dan sudah siap, maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk mentargetkan bantuan subsidi upah,” jelasnya.
BSU Juga untuk Guru Honorer
Selain pekerja formal, BSU juga akan disalurkan kepada 565.000 guru honorer di seluruh Indonesia. Rinciannya, sebanyak 288.000 guru honorer berasal dari lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dan 277.000 lainnya berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Pelaksanaan dan penyaluran BSU nantinya akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Penyesuaian Kebijakan
Langkah pemerintah ini menunjukkan penyesuaian kebijakan yang cepat dengan mempertimbangkan efektivitas anggaran serta kesiapan data. Diharapkan, BSU dapat memberikan manfaat langsung kepada kelompok masyarakat yang paling membutuhkan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. (DL/GPT)