Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Surat Desakan Pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI yang Diserahkan ke DPR

Jakarta – Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat kepada Ketua MPR dan Ketua DPR RI untuk meminta agar proses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk keprihatinan atas kondisi kenegaraan dan sekaligus dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan telah menyampaikannya kepada pimpinan DPR. “Iya benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra saat dikonfirmasi, Rabu (4/6).

Dasar Hukum dan Argumentasi Pemakzulan

Dalam surat itu, Forum Purnawirawan menyampaikan dasar konstitusional pemakzulan Gibran, yaitu:

  • UUD 1945 Amandemen III Pasal 7A

  • TAP MPR RI No. XI/1998 Pasal 4

  • UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pasal 10 ayat (2)

  • UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 3 ayat (1)

Forum menyebut terdapat sejumlah pelanggaran prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Gibran, terutama terkait pencalonannya sebagai wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi mengubah batas usia capres-cawapres melalui Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut dianggap cacat hukum karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Forum menyebut adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan dan menyatakan hal itu menciderai asas imparsialitas dan keadilan.

"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara," demikian kutipan surat tersebut.

Sorotan Terhadap Moralitas dan Kepatutan

Selain aspek hukum, surat tersebut juga menyoal kepatutan Gibran sebagai pejabat negara. Disebutkan bahwa pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo dianggap belum cukup, ditambah dengan persoalan kejelasan pendidikan dan ijazahnya.

"Hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas," tulis surat tersebut.

Forum juga mengangkat kasus viral akun "fufufafa" yang disebut memiliki keterkaitan dengan Gibran. Akun tersebut aktif pada 2013–2019 dan diduga membuat komentar bernada rasis, seksis, dan menghina tokoh publik termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Investigasi oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi akun tersebut mengarah pada Gibran. Forum menilai hal ini mencerminkan standar moral dan etika yang tidak layak bagi seorang wakil presiden.

Akun Kaskus "fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk terhadap masyarakat Papua," kutipan surat tersebut.

"Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap aktivitasnya. Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia," imbuh surat itu.

Dugaan KKN Keluarga Presiden

Dalam poin terakhir, Forum juga menyinggung dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Laporan tersebut sebelumnya pernah disampaikan oleh akademisi Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022.

Forum menilai bahwa dugaan relasi bisnis anak-anak Presiden Joko Widodo dengan pihak swasta berpotensi kuat mengarah pada praktik KKN yang bertentangan dengan semangat reformasi dan prinsip-prinsip good governance.

"Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo yang merupakan pejabat publik. Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme".

Seruan Pemakzulan dan Penutup

Atas dasar tersebut, Forum Purnawirawan TNI menyatakan bahwa proses politik dan hukum harus segera dijalankan untuk menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Mereka menyerukan agar DPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik. Kami siap mendukung proses politik dan hukum yang diperlukan demi menegakkan keadilan dan demokrasi,” demikian pernyataan penutup dalam surat tersebut.

Surat itu ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved