JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Tokoh yang dijuluki “raja minyak”, Mohammad Riza Chalid, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (10/7/2025). Dengan demikian, total jumlah tersangka dalam kasus ini telah bertambah menjadi 18 orang.
Kasus mega korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 285 triliun, jauh lebih besar dibanding estimasi awal yang sebesar Rp 193,7 triliun. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan, mulai dari jajaran direksi dan manajemen Pertamina, mitra perusahaan, hingga pengusaha swasta.
Daftar Lengkap 18 Tersangka
Berikut ini adalah daftar 18 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
-
Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
-
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
-
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
-
Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
-
Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
-
Edward Corne – VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
-
Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
-
Dimas Werhaspati – Komisaris PT Jenggala Maritim
-
Gading Ramadhan Joedo – Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
-
Alfian Nasution – VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode 2011–2015
-
Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
-
Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain
-
Dwi Sudarsono – VP Crude and Trading PT Pertamina
-
Arief Sukmara – Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
-
Hasto Wibowo – VP Integrated Supply Chain periode 2019–2020
-
Martin Haendra Nata – Pihak swasta dari PT Trafigura
-
Indra Putra Harsono – Pihak swasta dari PT Mahameru Kencana Abadi
-
Mohammad Riza Chalid – Beneficial owner PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak
Peran Riza Chalid dan Manipulasi Kontrak
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Riza Chalid diduga terlibat dalam manipulasi kerja sama penyewaan terminal BBM Merak, bersama tersangka lainnya, yakni Hanung Budya Yuktyanta, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo.
Mereka disebut mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak meskipun pada saat itu belum diperlukan. Bahkan, dalam kontrak tersebut, skema kepemilikan aset terminal dihapus dan harga penyewaan ditentukan secara tidak wajar serta sangat tinggi.
Cegah Kabur, Riza Dicekal
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Riza telah dicekal ke luar negeri setelah sebelumnya beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Ia diketahui berada di Singapura, dan Kejagung telah berkoordinasi dengan otoritas hukum negara setempat.
“Jika panggilan penyidik diabaikan berulang kali, maka tentu penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Harli.
Penyidikan Terus Bergulir
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus bergulir dan tak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru. Pihak-pihak lain, termasuk keluarga tersangka, juga bisa dipanggil apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian.
“Fungsi penyidikan adalah membuat terang tindak pidana. Maka siapa pun yang relevan dan dibutuhkan keterangannya, bisa saja dipanggil,” tegas Harli.
Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah industri migas Indonesia, dengan nilai kerugian negara yang terus meningkat seiring perkembangan penyidikan.