Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Ini Alasan Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil atas pertimbangan menjaga persatuan nasional menjelang perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti tersebut didasarkan pada pertimbangan kepentingan bangsa, menjaga kondusivitas nasional, serta mempererat rasa persaudaraan antar anak bangsa.

“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan adalah kita ingin menciptakan persatuan menjelang perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa usulan abolisi dan amnesti diajukan oleh dirinya sendiri sebagai Menteri Hukum dan HAM melalui surat resmi yang ditandatanganinya dan dikirimkan kepada Presiden Prabowo.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikir tentang NKRI, serta membangun bangsa secara bersama-sama dengan seluruh elemen kekuatan politik di Indonesia,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa baik Tom Lembong maupun Hasto Kristiyanto memiliki rekam jejak dan kontribusi positif terhadap pembangunan nasional, yang turut menjadi faktor dalam pemberian abolisi dan amnesti.

“Dan kita bersyukur malam ini karena pertimbangan DPR sudah disepakati oleh fraksi-fraksi, kita tunggu selanjutnya nanti keputusan Presiden yang akan terbit,” ujarnya.

Dukungan terhadap langkah Presiden ini juga datang dari DPR RI. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa lembaganya telah mengadakan rapat konsultasi bersama pemerintah dan menyetujui permohonan tersebut.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” ujar Dasco dalam pernyataan seusai rapat konsultasi.

Dengan pemberian abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong resmi dihentikan. Sementara itu, amnesti untuk Hasto Kristiyanto menandai penghapusan hukuman dan pemulihan hak-hak politiknya.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi simbol rekonsiliasi politik nasional dan semangat kebersamaan menjelang momen penting peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved