Jakarta, 18 Agustus 2025 — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya maupun lagu-lagu perjuangan lain tidak dapat dikenai royalti. Ia menepis klaim Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sebelumnya menyebutkan adanya hak komersial terkait pemutaran lagu kebangsaan.
Menurut Supratman, lagu kebangsaan memiliki status hukum sebagai domain publik. Artinya, karya tersebut bebas digunakan oleh masyarakat tanpa perlu izin ataupun pembayaran kepada pencipta.
“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti). Semua orang yang bicara tentang itu adalah orang yang tidak baca undang-undang tentang hak cipta. Karena itu sudah public domain,” ujar Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).
Ia menegaskan, Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit mengecualikan lagu kebangsaan dari kewajiban pembayaran royalti. Hal itu, kata dia, merupakan bentuk penghormatan atas peran lagu kebangsaan sebagai simbol persatuan bangsa.
Selain itu, Supratman juga menepis anggapan bahwa pemutaran lagu-lagu dalam acara pribadi seperti pesta pernikahan dapat dikenakan royalti. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” tegasnya.
PSSI Ikut Menyuarakan Penolakan
Polemik ini sebelumnya mencuat setelah PSSI menyatakan keberatan atas klaim komersial LMKN terhadap lagu kebangsaan. Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menilai lagu-lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku merupakan simbol pemersatu bangsa yang tidak sepatutnya dikomersialkan.
“Bahwa lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme serta memicu rasa patriotisme bagi anak-anak bangsa ketika menyanyikan lagu ini menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter. Ada yang merinding, bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai dari lagu kebangsaan ini,” ujar Yunus dalam pernyataan tertulis.
Yunus menambahkan, para pencipta lagu kebangsaan menciptakan karya tersebut dengan keikhlasan sebagai bagian dari perjuangan bangsa. “Kami yakin tidak ada terbersit dari benak sang pencipta agar lagu ini kelak dibayar bila setiap individu atau elemen apa pun menyanyikannya. Ini lagu perjuangan untuk anak bangsa, bukan untuk komersial,” tandasnya.
Simbol Persatuan
Pemerintah menegaskan kembali bahwa lagu kebangsaan adalah bagian dari identitas bangsa yang harus dijaga kemurniannya. Polemik mengenai royalti ini diharapkan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Apalagi Indonesia Raya, nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu sudah jelas diatur,” pungkas Supratman.






