Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Penjelasan Lengkap Pusdokkes Polri soal Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Jakarta – Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri merilis hasil uji DNA terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebgram Lisa Mariana. Hasil pemeriksaan memastikan anak berinisial CA bukan merupakan anak biologis Ridwan Kamil.

Kepala Biro Laboratorium dan Kedokteran Kesehatan (Karo Labdokkes) Pusdokkes Polri, Brigjen Sumy Hastry Purwanti, menyampaikan bahwa pengujian dilakukan terhadap sampel darah dan air liur dari ketiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA.

"Sampel DNA yang diambil sebagai berikut, buccal swap (air liur) dan darah dalam tabung EDTA," ujar Hastry dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2025).

Hastry menjelaskan, pengambilan sampel tersebut dipimpin oleh Plt Kabid Lab DNA Pusdokkes Polri, Kombes Mahyudin. Selanjutnya, pengujian dilakukan di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri sejak 8 hingga 12 Agustus 2025.

Proses pemeriksaan melewati serangkaian tahapan ilmiah, mulai dari eksaminasi sampel, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, hingga DNA typing dengan kapileri elektroporesis, analisis profil DNA, serta penyusunan laporan resmi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan separuh profil DNA anak CA sesuai dengan profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh DNA lainnya tidak memiliki kecocokan dengan profil DNA Ridwan Kamil.

"Dibuktikan secara ilmiah bahwa secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana Presly Zulkandar, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil," tegas Hastry.

Tes DNA ini dilakukan atas permintaan Ridwan Kamil kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Langkah tersebut diambil untuk mendukung penyelidikan laporan dugaan pencemaran nama baik setelah Lisa menuduh RK sebagai ayah biologis anaknya.

Lisa sebelumnya mengaku hamil usai bertemu dengan Ridwan Kamil di sebuah hotel di Palembang pada Juni 2021. Atas tuduhan itu, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam kasus ini, Lisa Mariana dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (2) jo Pasal 32 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. (DL/GPT)

Simak selengkapnya di video berikut ini :

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved