Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Soal Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 3 Juta per Hari, Ini Penjelasan Puan Maharani

Jakarta, 20 Agustus 2025 — Jagat media sosial belakangan ini diramaikan dengan isu mengenai gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang disebut-sebut naik fantastis hingga Rp3 juta per hari atau mencapai Rp100 juta per bulan. Kabar tersebut memicu keresahan publik dan menuai kritik tajam dari masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani akhirnya angkat bicara. Ia dengan tegas membantah adanya kenaikan gaji bagi anggota dewan. Menurutnya, informasi yang beredar tidak sesuai fakta.

“Tidak ada kenaikan. DPR saat ini sudah tidak lagi mendapatkan rumah jabatan, melainkan diganti dengan kompensasi berupa uang rumah. Jadi hanya itu,” kata Puan saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Puan menjelaskan, angka Rp100 juta yang ramai diberitakan bukanlah gaji murni anggota DPR. Nilai tersebut sudah termasuk kompensasi rumah, yang diberikan sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan yang sebelumnya disediakan negara dan kini telah dikembalikan kepada pemerintah.

Dengan demikian, kabar mengenai kenaikan gaji hingga Rp3 juta per hari atau Rp90 juta per bulan, ditegaskan Puan, adalah informasi keliru. “Angka itu bukan gaji tambahan. Itu adalah tunjangan rumah, karena fasilitas rumah jabatan sudah tidak lagi diberikan,” jelasnya.

Tunjangan rumah dinas itu disebut bisa dipakai buat memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari dapil masing-masing.

"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," ucap dia.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar juga membantah isu tersebut. Ia tak membantah angka tersebut. Namun, Indra menjelaskan jumlah itu bukan dari gaji melainkan dari tunjangan rumah.

"Salah itu kalau gaji Rp100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra saat dihubungi, Minggu (18/8).

Indra menjelaskan ketentuan gaji anggota DPR diatur dalam SE Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, sedangkan gaji pokok mengacu pada PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Isu ini sebelumnya ramai diperbincangkan publik dan memicu kekecewaan masyarakat, mengingat kondisi ekonomi saat ini yang sedang penuh tantangan. Puan berharap klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman terkait isu kenaikan gaji anggota DPR RI. (DL/GPT)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved