Dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), Listyo menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah Presiden. Menurutnya, pergantian Kapolri merupakan hak prerogatif kepala negara.
“Terkait dengan isu yang menyangkut Kapolri itu hak prerogatif presiden. Kita prajurit kapan saja siap,” kata Listyo menjawab pertanyaan awak media.
Proses Hukum Polisi Penabrak Affan
Selain menanggapi isu desakan mundur, Listyo juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas setelah ditabrak mobil rantis Brimob saat aksi unjuk rasa 28 Agustus lalu berujung ricuh.
Ia memastikan proses hukum terhadap anggota Polri yang terlibat terus berjalan. Listyo mengaku telah memerintahkan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, untuk segera menuntaskan pengusutan kasus tersebut.
“Proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung. Saya perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat dan maraton sehingga kemudian bisa segera diinformasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Instruksi Tegas
Kapolri menambahkan, Polri berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Ia berharap hasil penyelidikan dapat segera diketahui publik agar tidak menimbulkan spekulasi lebih lanjut.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan publik dan memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. Desakan agar Kapolri mundur pun muncul dari berbagai kalangan, namun Listyo menegaskan sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Presiden.