Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Salah satu yang dipersoalkan ialah tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Jadi kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” ujar Hana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Ia dituding terlibat dalam praktik korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Sejak 4 September 2025, Nadiem telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari. Penetapan status tersangka sekaligus penahanan itu kini dipersoalkan melalui jalur praperadilan. *