Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Isi Perpres Prabowo soal IKN jadi Ibu Kota Politik 2028!

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada tahun 2028. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025.

Perpres ini memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus menjadi penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Pada Subbab 3.6.3 mengenai Intervensi Kebijakan, diatur secara rinci perencanaan, pembangunan kawasan, serta proses pemindahan menuju IKN. Langkah ini ditujukan untuk mewujudkan status IKN sebagai pusat pemerintahan politik pada 2028.

Dengan demikian, penetapan IKN sebagai ibu kota politik dapat terwujud apabila kawasan inti pusat IKN berhasil terbangun sesuai target yang tercantum dalam perpres tersebut.

Rencana ini menjadi bagian strategis dari visi pembangunan jangka panjang Indonesia menuju 2045, di mana IKN diharapkan bukan hanya sekadar pusat pemerintahan, tetapi juga simbol transformasi nasional menuju negara maju.

Berikut isi Perpres Prabowo soal Ibu Kota Nusantara:

Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dengan

(a) terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, tergambarkan pada

(i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar;

(ii) persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen;

(iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;

(iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;

(v) indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan:

(i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya;

(ii) pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara;

(iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara;

(iv) pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara; serta

(v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

(b) Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada

(i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan

(ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan:

(i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta

(ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara. 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved