Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Menkeu Purbaya Tanggapi Kritik Rektor Paramadina: Pak Didik Harus Belajar Lagi!

Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, yang menilai kebijakan pemindahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melanggar undang-undang. Purbaya menegaskan, langkah tersebut tidak menyalahi aturan karena pernah dilakukan sebelumnya.

Menurut Purbaya, dirinya telah berkonsultasi dengan sejumlah ahli hukum, termasuk pakar dari Kementerian Keuangan. Ia menyebut bahwa kebijakan serupa telah diterapkan pada 2008, September 2021, hingga Mei pada tahun berikutnya tanpa menimbulkan persoalan hukum.

“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang, yang bilang hal ini tidak melanggar aturan. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” ujar Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Purbaya menegaskan bahwa pemindahan dana tersebut bukanlah perubahan anggaran, melainkan hanya penempatan kas negara di bank milik pemerintah. “Ini hanya uang kita dipindahkan saja. Enggak ada yang salah, saya sudah konsultasi juga dengan para ahli hukum di Kemenkeu,” katanya.

Sebelumnya, Didik J. Rachbini meminta pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto menghentikan kebijakan penempatan kas negara sebesar Rp200 triliun di Himbara. Ia menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain UUD 1945 Pasal 23 ayat 3, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU APBN, serta UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 22 ayat 4, 8, dan 9.

Kebijakan pemindahan dana pemerintah ke bank BUMN senilai Rp200 triliun ini masih menimbulkan perdebatan antara pemerintah dan kalangan akademisi. Pemerintah menegaskan langkah tersebut sah secara hukum dan bertujuan memperkuat perbankan nasional, sementara pihak yang mengkritisi menilai ada potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved