Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Breaking News! Roy Suryo Cs Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Jakarta : Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menyebut, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk dewan pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), akademisi, ahli digital forensik, ahli bahasa, hingga ahli sosiologi hukum. “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Asep.

Dua Klaster Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari:

  1. Eggi Sudjana (ES)

  2. Kurnia Tri Rohyani (KTR)

  3. Damai Hari Lubis (DHL)

  4. Rustam Effendi (RE)

  5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Kelima tersangka dalam klaster ini dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 UU ITE.

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yaitu:

  1. Roy Suryo (RS)

  2. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)

  3. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa (TT)

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE mengenai manipulasi dan penyebaran data elektronik.

Kronologi dan Laporan

Kasus ini mencuat setelah beredar tudingan bahwa ijazah milik Presiden Jokowi palsu. Menanggapi itu, Jokowi melayangkan laporan resmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.

Dalam total enam laporan yang diterima Polda, satu laporan diajukan langsung oleh Jokowi. Tiga laporan lain turut naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.

Proses Berlanjut

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka, proses hukum akan berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan dan pemenuhan berkas acara pemeriksaan (BAP).

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari para tersangka terkait penetapan tersebut. Police mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka dalam penyebaran informasi yang dinilai berpotensi menyesatkan publik. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved