JAKARTA — Pengamat telematika Roy Suryo menanggapi santai langkah Polda Metro Jaya yang mencekal dirinya bersama tujuh tersangka lain dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Roy menegaskan bahwa pencekalan tersebut tidak menjadi persoalan baginya dan tidak mengganggu aktivitasnya.
Roy menyatakan, seluruh data yang ia perlukan untuk menyusun buku berjudul “black paper” telah ia kumpulkan saat melakukan perjalanan ke Sydney, Australia beberapa waktu lalu. “Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa,” ujar Roy dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, proyek penulisan buku tersebut sudah rampung dari sisi pengumpulan bahan. “Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit,” tambahnya.
Roy juga menilai pencekalan ke luar negeri bukan masalah besar karena statusnya bukan tahanan kota. “Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bahwa ijazah Jokowi palsu. Para tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari:
-
Eggi Sudjana
-
Kurnia Tri Rohyani
-
Damai Hari Lubis
-
Rustam Effendi
-
Muhammad Rizal Fadillah
Klaster kedua terdiri dari:
-
Roy Suryo
-
Rismon Hasiholan Sianipar
-
Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa
Pada Jumat (14/11), Roy, Rismon, dan dr. Tifa menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Ketiganya mendapat 377 pertanyaan dari penyidik dalam sesi pemeriksaan yang berlangsung lebih dari sembilan jam.
Polda Metro Jaya juga menetapkan kewajiban lapor bagi seluruh tersangka, satu kali setiap pekan, tepatnya setiap hari Kamis. Selain itu, mereka dikenakan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melanjutkan proses penyidikan terhadap seluruh tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. *






