Jakarta — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menyatakan enam anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan dua debt collector (mata elang) hingga tewas di Kalibata, Jakarta Selatan, telah melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, keenam anggota tersebut terbukti cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
“Perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, memiliki kepentingan pribadi dan/atau pihak lain, serta berdampak terhadap masyarakat dan institusi, masuk dalam kategori pelanggaran berat,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025).
Enam tersangka tersebut dinilai melanggar Pasal 17 ayat (3) Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Tak hanya itu, Trunoyudo menegaskan para tersangka juga melanggar Pasal 13 huruf m Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, serta tindakan yang tidak patut.
Atas dasar tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri akan segera memproses pemberkasan kode etik terhadap keenam terduga pelanggar. “Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 17 Desember 2025,” ujar Trunoyudo.
Dalam perkembangan pidana, Polri telah menetapkan enam anggota tersebut sebagai tersangka. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM, yang diketahui merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri. Keenamnya dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolsek Pancoran Kompol Mansur menjelaskan kronologi awal kejadian. Peristiwa bermula ketika dua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di lokasi kejadian. Tak lama kemudian, datang sebuah mobil yang penumpangnya turun dan melakukan pengeroyokan terhadap kedua korban.
“Menurut keterangan saksi, pengeroyokan berlangsung cepat dan dilakukan oleh orang-orang yang turun dari mobil tersebut,” kata Mansur.
Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri. Setelah penyelidikan ternyata ada enam pelaku dan merupakan anggota Yanma Mabes Polri.
Dua korban, yakni Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32), dinyatakan meninggal dunia akibat penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Satu korban meninggal di lokasi, sementara satu lainnya meninggal setelah mendapat perawatan di RS Budi Asih.
Usai kejadian, massa tak dikenal kembali mendatangi lokasi dan melakukan aksi perusakan dengan membakar sembilan kios, enam kendaraan roda dua, serta satu kendaraan roda empat. Hingga saat ini massa pelaku perusakan masih dalam tahap penyelidikan. *






