Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

JPU: Nadiem Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Dalam perkara ini, jaksa menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar.

Fakta tersebut disampaikan JPU dalam pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (16/12/2025).

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa Roy Riady di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, total kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun berasal dari dua komponen utama. Pertama, kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp 1,5 triliun. Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai Rp 621.387.678.730,00 atau sekitar Rp 621 miliar.

Selain Nadiem, jaksa menyebut pengadaan tersebut juga telah memperkaya sejumlah pihak lain, baik individu maupun korporasi. Dalam dakwaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Sri Wahyuningsih dengan Nadiem Anwar Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM selaku tenaga konsultan, serta mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.

JPU menilai pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022 tidak dilakukan sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Pengadaan tersebut juga disebut tidak melalui evaluasi harga serta survei kebutuhan yang memadai, sehingga berdampak pada ketidaksesuaian penggunaan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome OS dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim juga berstatus sebagai terdakwa. Namun, pembacaan surat dakwaannya dijadwalkan pada pekan depan lantaran yang bersangkutan masih menjalani perawatan dan dibantarkan di rumah sakit. *

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved