Breaking Posts

6/trending/recent

Hot Widget

Type Here to Get Search Results !

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Halal Bitcoin dan Kripto, Ini Penjelasannya!

Moslemtoday.com, 6 Maret 2026 – Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) resmi menyatakan bahwa aset kripto, termasuk Bitcoin, pada dasarnya berstatus mubah (boleh) untuk dimiliki dan diperdagangkan dalam perspektif hukum Islam. Keputusan ini merupakan hasil kajian panjang yang telah dilakukan sejak 2021 dan menjadi penyempurnaan dari pembahasan sebelumnya yang sempat memunculkan pandangan kehati-hatian terhadap kripto pada 2022.

Dalam dokumen fatwa terbaru yang diterbitkan pada 2026, MTT PP Muhammadiyah menjelaskan bahwa kripto dapat diakui sebagai māl mutaqawwam, yaitu harta yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan secara sah. Pengakuan ini didasarkan pada fakta bahwa kripto memiliki utilitas, dapat disimpan dalam dompet digital, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf).

Kripto Diakui sebagai Aset Bernilai

Majelis Tarjih menegaskan bahwa secara prinsipil kepemilikan dan transaksi kripto diperbolehkan selama memenuhi sejumlah syarat yang sesuai dengan prinsip syariah. Kripto dinilai sebagai bagian dari perkembangan sistem keuangan digital modern yang tidak dapat diabaikan.

Namun demikian, kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Muhammadiyah menekankan bahwa aset kripto hanya dapat dianggap sah secara syariah apabila memiliki kegunaan ekonomi yang jelas (manfa’ah mubāhah) serta tidak digunakan untuk aktivitas yang diharamkan.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi antara lain kripto tidak boleh terkait dengan ekosistem yang mengandung unsur perjudian digital, pornografi, atau aktivitas pasar gelap. Selain itu, kripto yang diperjualbelikan harus memiliki fundamental ekonomi yang jelas, bukan sekadar koin lelucon atau meme coin yang hanya mengandalkan spekulasi.

Majelis Tarjih juga menegaskan bahwa proyek kripto tidak boleh mengandung skema Ponzi, yaitu sistem keuntungan yang berasal dari dana investor baru yang disamarkan sebagai keuntungan investasi.

Sejumlah Mekanisme Transaksi Dinyatakan Haram

Meski aset kripto dinyatakan mubah, Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak semua mekanisme transaksi kripto dibolehkan dalam syariah. Beberapa praktik perdagangan dinilai mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), dan penipuan.

Beberapa bentuk transaksi yang dinyatakan haram antara lain perdagangan berjangka (futures trading), karena dianggap sebagai jual beli utang dengan utang yang tidak dilakukan secara tunai. Selain itu, fasilitas margin trading atau leverage juga dilarang karena mengandung unsur riba nasi’ah serta menggabungkan akad pinjaman dengan jual beli.

Praktik manipulasi pasar seperti pump and dump juga termasuk yang dilarang karena mengandung unsur penipuan (tagrīr) dan rekayasa permintaan (najsy). Sementara itu, praktik short selling tidak diperbolehkan karena menjual aset yang belum dimiliki.

Muhammadiyah juga melarang praktik crypto lending dengan imbal hasil tetap, karena dianggap sebagai bentuk riba qard (pinjaman berbunga).

Status Airdrop Diperbolehkan

Dalam fatwa tersebut, Majelis Tarjih juga membahas praktik airdrop, yaitu pemberian token kripto secara gratis kepada pengguna. Praktik ini dinyatakan mubah karena dapat dipandang sebagai bentuk hibah atau imbalan atas aktivitas promosi.

Namun, kebolehan tersebut berlaku selama airdrop tidak digunakan untuk mempromosikan proyek yang haram dan tidak mensyaratkan setoran dana dari peserta yang kemudian diputar oleh penyelenggara.

Tidak Boleh Menjadi Alat Pembayaran di Indonesia

Meski kripto diperbolehkan sebagai aset investasi, Muhammadiyah menegaskan bahwa kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Hal ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, volatilitas harga kripto yang sangat tinggi dinilai dapat menimbulkan mudarat bagi masyarakat. Kedua, peraturan perundang-undangan Indonesia menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah negara.

Karena itu, posisi kripto menurut Muhammadiyah lebih tepat sebagai aset investasi digital, bukan sebagai mata uang pengganti.

Pentingnya Literasi dan Regulasi

Majelis Tarjih juga menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi umat Islam sebelum terjun ke dalam investasi kripto. Setiap individu dianjurkan melakukan riset mandiri atau Do Your Own Research (DYOR) agar terhindar dari penipuan maupun investasi yang tidak memiliki dasar ekonomi yang kuat.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk melakukan transaksi kripto hanya melalui bursa resmi yang terdaftar dan diawasi regulator, seperti lembaga yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti, demi perlindungan konsumen.

Fatwa ini diharapkan dapat memberikan panduan yang lebih jelas bagi umat Islam dalam menyikapi perkembangan teknologi finansial, sekaligus memastikan bahwa aktivitas ekonomi digital tetap berjalan sesuai dengan prinsip syariah.

DOWNLOAD FILE PDF FATWA : https://drive.google.com/file/d/1IyArjZJnj9y2NX4Uy37n0F8nrtSlDgBh/view

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Mari bergabung bersama WA Grup dan Channel Telegram TriasPolitica.net, Klik : WA Grup & Telegram Channel

Ads Bottom

Copyright © 2023 - TriasPolitica.net | All Right Reserved